MK Putuskan Pilpres 1 Putaran

74
0
IFakta Bdg Pemilu

 

Jakarta [03/07] – Mahkamah Konstitusi [MK] memutuskan Pilpres 2014 hanya akan berlangsung satu putaran. MK beralasan Pilpres hanya diikuti dua pasang calon, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Keputusan ini diambil, setelah MK melakukan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya di Gedung MK, Kamis [03/07]. 

Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 [lima puluh] persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 [dua puluh] persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.” 

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M Asrun. Menurut mereka, Pasal 159 ayat satu itu hanya ditujukan untuk Pilpres yang mengusung pasangan calon lebih dari dua. Sementara, jika pasal itu digunakan pada Pilpres yang hanya terdapat dua calon, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY