Jakarta (13/09/2012) Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materil Pasal 11 ayat 2 Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Dengan putusan itu, berarti Pemilukada DKI 2012 tetap berlangsung dua putaran. Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta hari ini menyatakan syarat khusus keterpilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang mengharuskan adanya pasangan memperoleh suara 50 persen lebih jika tidak akan diadakan putaran kedua, adalah kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, dalam pertimbangannya MK menyebut, Pemprov DKI Jakarta sebagai provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut MK, Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 yang ditentukan sebagai syarat untuk diadakannya pemilihan putaran kedua, memang berbeda dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Pemda yang mengatur kondisi atau prasyarat dilaksanakannya pemilihan putaran kedua. Namun, perbedaan itu tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama yang dijamin oleh konstitusi karena perbedaan seperti itu dimungkinkan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Pemilukada DKI 2012 dipastikan tetap berlangsung dua putaran karena pada putaran pertama tidak ada satu pasangan calon pun yang memperoleh suara 50 persen lebih. (eko/pum)