MK : Proses Pengangkatan Wakim Menteri Inkonstitusional

71
0

Jakarta (05/06/2012) Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Wakil Menteri bertentangan dengan pasal 10 undang-undang no 39 tahun 2008 tentang kementrian negara karena ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden yang inkonstitusional. Mahkamah menilai keppres tersebut mengacu pada penjelasan pasal 10 undang-undang kementrian negara yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang tersebut.

Di Gedung MK Jakarta hari ini, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan  majelis mengabulkan sebagian permohonan pemohon karena penjelasan pasal 10 undang-undang kementerian negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut majelis kewenangan presiden mengangkat wakil menteri tidak melanggar aturan  tapi pengaturan yang terkandung dalam penjelasan pasal 10 undang-undang tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk itu, keberadaan wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali dengan kewenangan ekslusif Presiden dan Kepres pengangkatan semua wakil menteri perlu diperbaharui.

Posisi Wamen Status Quo

Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menegaskan jabatan wakil menteri tetap diperbolehkan dan sesuai dengan aturan hukum karena penetapannya sesuai dengan kewenangan presiden. Meski begitu, Kepres pengangkatan wakil menteri yang ada saat ini tidak sesuai aturan undang-undang dan perlu diperbaiki. Hal ini menyebabkan posisi wakil menteri yang sekarang menjadi bertentangan dengan hukum. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY