MK Klaim Putusan Selama 2012 Sudah Sesuai Kewenangan

33
0

Jakarta (02/01/2013) Mahkamah Konstitusi atau MK memastikan  putusan hakim Konstitusi di tahun 2012 sudah sesuai dengan kewenangan. Beberapa kasus tersebut diantaranya pembubaran BP Migas karena dianggap tidak efisien dan putusan kewajiban membayar ganti rugi oleh pemerintah  atas korban lumpur Lapindo diluar peta terdampak. Dalam jumpa pers di gedung MK hari ini, Ketua MK, Mahfud MD mengatakan rata-rata sejak 2008 pengujian undang-undang  yang dikabulkan sebanyak 20,44 persen. Untuk 2012 meningkat menjadi 31 persen. Putusan BP Migas dan Lapindo menjadi perhatian banyak pihak. Akibatnya, beberapa pihak yg tidak puas melaporkan hakim MK ke kepolisian dan Pengadilan Tata Usaha Negara. (eko/pum)

Post Author

LEAVE A REPLY