Menkes Ingatkan Penggunaan Gambar Bahaya Merokok

96
0
rokok

 

Jakarta [19/06] – Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan ada 41 perusahaan dan 208 merek rokok, yang sudah mendaftar ke Badan POM terkait kewajiban mencantumkan gambar peringatan bahaya rokok, per 24 Juni mendatang. Dalam jumpa pers di Gedung Kemenkes Jakarta, Jumat [19/06], Menkes Nafsiah mengatakan dari data Badan POM, baru 6,2 persen produsen rokok dan merek yang mendaftar ke Badan POM.  

“Jumlah perusahaan rokok mencapai 672 dengan merek rokok mencapai 3363,” ujar Nafsiah di kantor Kementerian Kesehatan, Kamis [19/06]. 

Nafsiah menjelaskan, kewajiban pencantuman informasi peringatan bahaya merokok pada rokok sudah disosialisasikan sejak 5 tahun lalu. Nafsiah pun meminta industri rokok kecil untuk berupaya semampunya mendukung kampanye peduli kesehatan masyarakat. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY