Menkes: Cakupan KIS Lebih Luas

109
0
berita 3 - Nila F moeloek

Jakarta [05/11] – Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan Kartu Indonesia Sehat [KIS] tidak akan mempengaruhi derajat layanan kesehatan. Kartu lama seperti Jamkesmas, BPJS, dan Askes dipastikan tetap berlaku. Hal ini ditegaskan Menkes Nila Moeloek dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta [05/11].


Menurut Menkes Nila Moeloek setidaknya ada 432 ribu dari 1,7 juta kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial [PMKS] yang berhasil divalidasi untuk mendapatkan KIS. Perlakuan yang sama lewat KIS juga diberikan kepada bayi yang baru lahir.  

“Ini bukan mendaftar tapi penerima KIS akan divalidasi terlebih dahulu oleh tim khusus untuk kemudian diberikan kartu,” ujar Nila. 

Nila menambahkan, ada perbedaan antara JKN dan KIS. Cakupan KIS lebih luas ketimbang JKN. KIS dan JKN, jelas Nila, adalah program-program kesehatan bagi warga miskin yang berada di bawah koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan. 

“Secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bayi yang baru lahir dari penerima bantuan iuran [PBI] yang selama ini tidak dijamin,” kata Nila Moeloek. 

Pihaknya secara bertahap akan mengganti kartu JKN dengan KIS. Sebelum itu terlaksana, ia menjamin tidak ada perbedaan pelayanan terhadap warga yang menggunakan KIS dengan yang masih memakai JKN. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY