Mendikbud Minta RSBI Beraktivitas Seperti Biasa

30
0

Jakarta (09/01/2013) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh meminta sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Di gedung Kemendikbud Jakarta Mendikbud M Nuh mengatakan pemerintah tidak akan serta-merta menghentikan atau mengurangi anggaran RSBI meski Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan pasal 50 ayat 3 undang-undang sisdiknas tentang Sekolah Bertaraf Internasional. Kemendikbud juga membutuhkan waktu untuk urusan administrasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di seluruh daerah Indonesia menyusul adanya keputusan MK tersebut. Saat ini ada sekitar 1300 RSBI di Indonesia. (eko/pum)

Post Author

LEAVE A REPLY