Jakarta [17/11] – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan pemberhentian layanan E-KTP ditempuh untuk melakukan evaluasi total sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid.
“Selama dua bulan kami stop untuk evaluasi total,” ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, [17/11].
Menurut Tjahjo, langkah itu ditempuh karena saat ini telah ditemukan indikasi KTP ganda atau bahkan KTP palsu. E-KTP merupakan hal penting bagi masyarakat karena terkait dengan beragam hal seperti asuransi dan perbankan.
Meski begitu, Tjahjo meminta masyarakat tidak khawatir karena proses pencatatan tetap dilakukan, dan masyarakat nantinya akan mendapat KTP sementara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkonsultasi mengenai proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik [E-KTP] ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. ¬´ [foto Antara]