Di kantor KPK, Jakarta [19/12] Tjahyo mengatakan, mestinya di surat itu tertulis secara tidak hormat karena Rahmat terbukti bersalah melakukan korupsi.
“Itu hanya kesalahan ketik saja,” jawab Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat [19/12].
Tjahjo memberi penjelasan jika Rahmat Yasin sudah diberhentikan karena bersalah. Tidak ada embel-embel penulisan ‘dengan hormat’ seperti yang ramai dibicarakan menuai kecaman luas.
I-Listeners, Rahmat Yasin dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat dan dihukum 5 setengah tahun penjara. ¬´ [foto Antara]