Mendagri Pecat Bupati Aru Tedhy Tengko

51
0

Gubernur Rahalahu mengatakan surat itu baru dilayangkan Mendagri ke Pemprov Maluku. Sebelumnya, Bupati Theddy Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung emlakukan korpusi dana APBD Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,3 miliar dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp 500 juta dan keharusan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar. Teddy juga sempat menolak eksekusi. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY