Menteri Dalam Negeri memberhentikan Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai Walikota Medan dan menunjuk serta mengangkat Dzulmi Eldin untuk menjalankan tugas sebagai Walikota Medan.
“Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.12-1652 tahun 2014,” kata Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, di Medan.
Adapun SK Pemberhentian Rahudman Harahap sebagai Walikota Medan diserahkan Gubernur Sumut kepada Ketua DPRD Medan untuk segera disampaikan kepada Rahudman.
Menurut Gubernur, Rahudman Harahap diberhentikan dari jabatannya karena permasalahan hukum yang dihadapi dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor W2.U1/5854/PID.SUS.K.01.10/IV/2014 tanggal 21 April 2014.
Sesuai dengan pasal 29, Ayat [1] Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan atau wakil kepada daerah berhenti karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. ¬´ [sumber Antara]