“Masyarakat harus berani melaporkan apabila mengetahui ada kasus narkoba di lingkungannya. Hak masyarakat untuk memberi dan memperoleh informasi dilindungi,” kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Sumargiyono di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia saat ini masyarakat seharusnya tidak lagi diposisikan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam pengentasan peredaran narkoba saat ini.
“Peran masyarakat lebih memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan penggunaan serta peredaran narkoba, sebab mereka lebih mengenal lingkungan mereka sendiri,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa kewenangan masyarakat untuk memberikan laporan akan dijamin perlindungannya dengan identitas yang disembunyikan.
Jumlah personel pemberantasan narkoba yang dimiliki BNNP DIY berjumlah 13 personel. Padahal, kata dia, sesuai Daftar Susunan Personil (DSP) yang dibutuhkan idealnya berjumlah 89 personel.
Sesuai data BNNP DIY, jumlah pengguna narkoba di daerah setempat selama 2012 hingga November tercatat 323 pengguna. Sementara untuk Januari hingga April 2013 narkotika banyak digunakan dengan jumlah 131 kasus, psikotropika 4 kasus, dan bahan berbahaya 3 kasus.
Sumber : Kantor Berita ANTARA