Mantan Sekwan DPRD Sumut Tersangka

60
0

Medan ‚Äì Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, masa bakti 2004-2009. Dalam perkara ini, penyidik pun telah menetapkan tersangka yakni mantan Sekwan DPRD Sumut periode 2004-2009, Ridwan Bustam. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Marcos Simaremare, tak menampik informasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, senin (18/2) Marcos mengatakan, penetapan tersangka kepada Ridwan, karena pihaknya telah menemukan adanya dugaan tindakan korupsi (Tipiko) pada penggunaan dana pengembalian TKI pimpinan dan anggota DPRD Sumut masa bakti 2004-2009. 

Perkara ini bermula pada masa bakti 2004-2009 seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI sebesar 7,4 Miliar. Namun tahun 2007 keluar peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa dana tersebut harus dikembalikan. 

“Setelah ditetapkan Permendagri, mereka harus mengembalikan dana yang telah diterima secara cicil. Pengembalian dana itu dimulai 2007-2010. Jadi disetorkanlah sekitar Rp. 3,4 Miliar. Tapi ada sisa sekitar Rp 4 Miliar yang belum disetorkan ke kas daerah. Nah, dana inilah yang diduga dipergunakan tersangka tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Marcos. (doc)

Post Author

LEAVE A REPLY