Mantan Sekjen Kemenlu Dituntut 3 Tahun Penjara

58
0
suap

Jakarta [25/06] – Mantan Sekjen Kementrian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara. Selain itu, ia juga diminta membayar kerugian negara, sesuai harta ilegal yang ia nikmati sebesar Rp 330 juta. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Penuntut Umum KPK, Sri Kuncoro Hadi menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. 

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Kuncoro. 

Menurut Penuntut KPK, dalam anggaran beberapa konferensi internasional yang digelar antara tahun 2004-2005, perbuatan terdakwa ini membuat negara diperkirakan merugi sekitar Rp 11 miliar. 

Jaksa mengatakan, dalam tuntutannya, hal yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan masyarakat Indonesia yang bersemangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY