Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa [29/04/2014], Ketua Majelis Hakim Mateus Samiadji memutuskan terdakwa Deviardi terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
“Selaku pelatih golf, Deviardi terbukti menjadi perantara pemberi uang buat mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Uang ini dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Indonesia sebesar 900 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura,” ujar Hakim Mateus.
Selain itu, dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, lebih dari 520 ribu dollar AS. Terakhir, perantara pemberi uang senilai total 400 ribu dolar Amerika dan 600 ribu dolar Singapura dari beberapa pihak, di antaranya Kepala SKK migas saat ini Yohanes Widjonarko, Deputi pengendalian bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser.
Menanggapi putusan pengadilan itu, Deviardi mengaku menerima. “Untuk memperbaiki diri saya,” kata Deviardi. Sementara Jaksa pada KPK pimpinan Riyono menyatakan pikir-pikir. [eko/ary]