Mantan Pejabat Kemenkes Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara

39
0

Jakarta (06/11/2012) Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis dan Bencana Kementerian Kesehatan, Rustam Pakaya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini  penuntut umum Iskandar Marwanto, mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2007.

Terdakwa Rustam Pakaya juga dituntut membayar ganti rugi Rp 2,457 miliar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap  atau diganti penjara 3 tahun. Penuntut juga meminta  pengadilan merampas harta kekayaan terdakwa. Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Terdakwa Rustam Pakaya menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi yang terpisah dari pledoi kuasa hukumnya. (eko/nuk)

Post Author

LEAVE A REPLY