Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto memutuskan terdakwa bersalah menerima suap dan melakukan pencucian uang, terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.
“Terdakwa Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura,” ujar Amin Ismanto.
Selain itu, Rudi juga terbukti menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, lebih dari 520.000 dollar AS. Uang ini diterima lewat pelatih golf, bernama Deviardi.
Rudi juga terbukti menerima uang senilai total 400 ribu dollar Amerika dan 600 ribu dolar Singapura dari beberapa pihak, di antaranya kepala SKK migas saat ini, Yohanes Widjonarko, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser. [eko/ary]