Mantan Hakim Setiabudi Divonis 12 Tahun Penjara

110
0
PN-Tipikor-Bandung

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Nurhakim, saat membacakan vonis untuk terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa.

Vonis untuk terdakwa Setiabudi ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 16 tahun, denda Rp400 juta dan subsidaer satu tahun penjara.

Nur menuturkan, terdakwa Setiabudi telah terbukti secara sah dan menyakinkan dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan membantu.

“Terdakwa Setiabudi Tedjocahyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan membantu. Sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua primer, dakwaan ke-ketiga primer pertama,” kata dia.

Terdakwa Setiabudi didakwa dengan pasal 12 huruf c dan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHUP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Nur menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa bertentang dengan visi dan misi institusi hukum di Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, sebagai penegak hukum seharusnya terdakwa bisa memberikan teladan kepada masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa ialah mengakui perbuatannya, merasa menyesal atas perbuatannya serta tidak pernah dihukum, bersikap sopan di dalam persidangan,” katanya.

Atas putusan majelis hakim tersebut baik terdakwa ataupun tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY