Mantan Bos Adi Karya Dituntut Penjara 7 Tahun

53
0
IFakta Jkt Korup

 

Jakarta [17/06] – Mantan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda 300 juta dan uang pengganti Rp 407,5 juta, terkait kasus korupsi Proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat.  

Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan Teuku Bagus terbukti memperkaya diri Rp 4,53 miliar. Uang ini berasal dari pembayaran Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor. 

“Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa [17/06]. 

Pihak kuasa hukum Teuku Bagus mengaku akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada tanggal 24 Juni 2014. Sementara Teuku Bagus sendiri enggan mengomentari tuntutan jaksa tersebut. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY