Jakarta (05/01/2012) Putusan hakim yang menyatakan AAL bersalah karena mencuri sandal milik polisi dinilai sudah tepat. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kepresidenan Jakarta hari ini. Mahfud mengatakan keputusan hakim yang menilai AAL bersalah dan harus dikembalikan ke orangtua juga tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut. Menurutnya kebijakan kejaksaan dan pengadilan sudah tepat karena proses hukum harus berjalan dan tidak bisa dihentikan di tengah jalan.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar maraton di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah kemarin Hakim Tunggal, Romel Tampubolon menganggap AAL terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya. Meski memutus AAL bersalah hakim tidak menjatuhkan hukuman kurungan pada AAL dan hanya memerintahkan untuk mengembalikan AAL ke orangtuanya. Selain itu hakim mewajibkan AAL membayar denda sebesar Rp 2 ribu. (eko/pum)