Mahasiswa Tasikmalaya Terjaring Razia Yustisi

177
0
ktp-belakang

 

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iing Sugriman mengatakan selain mahasiswa ada masyarakat umum yang terjaring razia karena tidak membawa dan memiliki KTP.

“Ada 14 orang, sebagian besar mahasiswa yang terjaring razia dan langsung ditindak karena tidak memiliki dan membawa KTP,” kata Iing.

Razia yustisi tersebut dilakukan bersama Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dalam rangka menegakan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan.

Petugas menyusuri sejumlah tempat seperti Jalan Siliwangi kawasan Perguruan Tinggi Universitas Siliwangi dan beberapa tempat lainnya seperti kos-kosan.

Warga yang terjaring razia langsung ditindak dengan diberi sanksi denda uang sebesar Rp15 ribu dan Rp20 ribu melalui sidang yang digelar langsung oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Sesuai aturan usia diatas 17 tahun tidak bawa KTP denda Rp20 ribu, kalau tidak punya KTP denda Rp15 ribu,” katanya.

Ia mengatakan, razia yustisi akan terus digelar dalam waktu yang tidak dapat ditentukan dibeberapa tempat keramaian pusat kota.

Ia berharap, melalui razia itu masyarakat sadar untuk memiliki KTP dan selalu membawa KTP sebagai identitas diri ketika bepergian.

“KTP itu penting harus dibawa kemana-mana sebagai identitas diri, kalau tidak dibawa akan dikenakan sanksi,” kata Iing.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY