Jakarta (28/12/2012) Mahkamah Agung atau MA memerintahkan 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group untuk membayar denda dua kali pajak terutang Rp 1,259 triliun sehingga total berjumlah R2,5 triliun. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur di gedung MA Jakarta hari ini mengatakan Hukuman itu merupakan pengabulan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak, Manajer Pajak Asian Agri Group dan pegawai Inti Indosawit Subur. Majelis hakim kasasi perkara penggelapan pajak yang dipimpin Djoko Sarwoko ini menyatakan Suwir Laut terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yaitu mengisi data palsu kewajiban perusahaan sehingga berturut-turut selama 4 tahun sejumlah perusahaan di grup Asian Agri tidak atau kurang membayar kewajiban pajak yang sebenarnya. (eko/git)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)









