MA Kabulkan Pelengseran Aceng Fikri

53
0

Jakarta (23/01/2013), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat terkait pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri. Putusan itu dijatuhkan Selasa kemarin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung. Dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta hari ini, kabiro hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan pendapat DPRD Garut kalau Aceng diduga melakukan pelanggaran etika dan perundang-undangan terkait pernikahan siri kilatnya dengan Fani Oktora, sudah berdasarkan hukum. MA menilai dalam kasus pernikahannya, posisi Aceng Fikri tidak bisa dipisahkan antara pribadi dengan jabatannya sebagai Bupati Garut. Ridwan menegaskan putusan MA ini final dan tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh Aceng.

Post Author

LEAVE A REPLY