LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di JIS

69
0
IFakta Jkt seksualitas

 

Jakarta [25/04] – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [LPSK] siap berikan bantuan medis dan psikososial pada korban kekerasan seksual di Jakarta International School [JIS].

Dalam rilis yang diterima i-Radio, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan LPSK sedang membahas permohonan perlindungan korban dan akan diputuskan pada rapat pleno Senin minggu depan.

“Sesuai kewenangannya, LPSK punya beberapa layanan yang bisa diberikan pada korban untuk menghadapi rasa trauma,” ujar Lili.

Lili menambahkan, LPSK juga berwenang untuk memberikan pendampingan baik hukum dan fisik. Dengan pendampingan dan perlindungan dari LPSK ini, diharapkan para saksi dan korban berani mengungkap kasus ini sampai tuntas. ¬´

Foto Antara 

LEAVE A REPLY