Lindungi Istri Nazar, 2 Warga Malaysia Dihukum 7 Tahun Penjara

46
0

Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini, Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu mengatakan kedua terdakwa terbukti menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTS di Kemenakertrans dengan cara menyembunyikan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Majelis, keduanya terbukti memasukan Neneng ke Indonesia lewat jalur ilegal dan memesan tiket pesawat untuk Neneng dari Batam menggunakan nama samaran. Perbuatan ini dilakukan agar Neneng yang saat itu sudah menjadi buronan interpol  tidak ditangkap oleh kepolisian. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY