LBH Bandung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

69
0

Dikutip dari situs Detik, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Arip Yogiawan mengatakan, secara hukum masyarakat bisa melakukan gugatan berupa clash action, legal standing bagi rusaknya fasilitas jalan yang diabaikan sehingga menyebabkan korban meninggal karena kecelakaan. Pihaknya menilai selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki keinginan untuk membenahi fasilitas umum, khususnya jalan.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas diduga akibat jalan rusak menimpa seorang wanita yang meninggal karena tertabrak mobil, setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh setelah berusaha menghindari jalan rusak di Jalan Ibrahim Adjie.

Post Author

LEAVE A REPLY