Jakarta (18/06/2012) Komisi Yudisial atau KY menemukan bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman di kantor KY Jakarta hari ini Ketua KY, Eman Suparman mengatakan empat hakim itu meliputi hakim Ad Hoc dan hakim karir.
Meski begitu, Eman enggan menjelaskan nama dan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan empat hakim tersebut. Namun Komisi Yudisial sudah menyerahkan kepada Mahkamah Agung beserta bukti dan rekomendasi. Eman menambahkan rekomendasi yang dikeluarkan komisi yudisial adalah pemindahan tugas keempat hakim tersebut. Selain itu, KY juga berharap ikut dilibatkan dalam seleksi hakim di tingkat daerah agar bisa membuat pengadilan di daerah menjadi lebih bersih.
I-Listeners, Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah belakangan menjadi sorotan komisi yudisial karena kerap kali membebaskan terdakwa kasus korupsi. Terakhir, kasus korupsi APBD Sragen dengan terdakwa Mantan Bupati, Sragen Untung Wiyono juga divonis bebas. Bahkan, KPK sampai mengajukan pemindahan sidang Wali Kota Soemarmo HS dari pengadilan Tipikor Semarang ke Tipikor Jakarta karena rawan terjadinya intervensi. (eko/ald)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)










