Jakarta (09/08/2012) Tim kuasa hukum terdakwa menolak keterangan saksi Agus Condro dan Arif Budi Rahardjo didengarkan keterangannya karena dinilai bertentangan dengan KUHAP. Kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong mengatakan saksi Agus Condro merupakan pihak terkait yang sebelumnya juga dipidana bersalah dalam kasus suap ini. Sementara saksi Arif merupakan penyelidik KPK yang tidak mendengar, mengalami atau melihat secara langsung peristiwa yang didakwakan pada terdakwa.
Menanggapi permintaan ini Ketua Majelis Hakim, Gusrizal mengatakan untuk saksi Arif Budi Rahardjo saat ini belum diperlukan keterangannya. Sementara saksi Agus Condro memiliki berkas perkara yang berbeda dengan terdakwa Miranda Gultom. Agus Condro terbukti bersalah menjadi penerima suap sedangkan terdakwa didakwa sebagai pemberi suap. I-Listeners, selain Agus Condro dan hamka Yandu, sidang perkara dugaan suap cek perjalanan senilai Rp 24 miliar di komisi 9 DPR tahun 2004 dengan terdakwa Miranda Gultom ini juga mendengarkan keterangan saksi Penyelidik KPK, Arif Budi Rahardjo. (eko/ary)