Hal ini terkait adanya tindakan personel aparat Kodim di teritori Kodam VII/Wirabuana, yang meminta dokumen C1 penghitungan hasil Pilpres 2014. Komisioner KPU Pusat, Ida Budhiati bilang, seluruh lapisan masyarakat diberikan akses yang luas untuk mengakses dokumen C1 ini, termasuk bisa diakses di lingkungan TPS, kelurahan, dan laman KPU.
“Semuanya bisa mengakses secara luas, mengaksesnya bisa lewat website KPU, bisa juga di lingkungan TPS, kelurahan, dan kecapatan. Dokumen itu digunakan untuk apa, dan harus ada petanggungjawabannya,” kata Ida di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu [16/07].
Sementara itu, dari segi akuntabilitas, menurut Ida dapat diukur dari setiap sidang pleno yang dilakukan KPU, baik pusat maupun di daerah yang dilakukan secara terbuka kepada semua pihak.
“Memang tidak bisa menyampaikan pertanyaan secara langsung, tapi harus melalui panitia pengawas. Kita liat aja gimana sistem yang dibangun KPU, apakah sistem yang kita bangun itu bisa diukur,” kata dia.
Untuk diketahui, Formulir C1 termasuk dokumen vital penyelenggaraan pemilu. Di formulir itu terdapat data jumlah pemilih yang terdaftar, perolehan suara masing-masing capres, serta tandatangan saksi dan KPPS. Dalam formulir ini juga terdapat informasi soal suara yang rusak, tidak digunakan, dan tidak sah.
Sebenarnya, formulir ini bisa diperoleh dengan mengunduhnya melalui laman resmi KPU, yaitu kpu.go.id kemudian klik “HASIL SCAN FORMULIR C1 PILPRES 2014” atau langsung klik ke pilpres2014.kpu.go.id dan klik scan C1. ¬´ [foto Antara]