Jakarta [10/07] – Komisi Pemilihan Umum [KPU] menghimbau semua lembaga survey yang melakukan quick count di Pilpres 2014, untuk menyerahkan informasi tentang sumber dana dan metodologinya kepada KPU. Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkyansyah di kantor KPU mengatakan, kebijakan ini sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2013, terkait transparansi lembaga survei itu.
“Di peraturan KPU Tahun 2013 ditegaskan Pasal 23, semua lembaga survei harus menginformasikan sumber dana, metodologi dan menyatakan resmi hasil quick count itu bukan hasil resmi pemilu,” ujar Ferry di Kantor KPU Pusat Jakarta, Kamis [10/07].
KPU juga memastikan lembaga survei yang berada di dua kubu, yakni Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK, sudah terdaftar. Selain itu, KPU menegaskan pihaknya memberi kewenangan penuh terhadap lembaga survei untuk melakukan penghitungan datanya. ¬´ [foto Antara]