Jakarta [14/10] – Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU] Husni Kamil Manil berharap DPR segera bersikap terkait Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden SBY. Alasannya, jika berdasar atas isi Perppu yang merekomendasikan pilkada 2015 serentak pada September 2015, KPU harus segera menyusun pedomam internal tahapan proses pilkada.
Menurut Husni, kalau penyelenggaraan pemungutan suara pada bulan September, maka penyelenggaraan awal pemilu, dari tahapan yang normal bisa dimulai pada Februari atau Maret 2015.
“Normalnya begitu. Tapi ini ada ide baru dalam perppu itu di mana ada uji publik. Kita [KPU] belum simulasikan apakah di uji publik ini dalam tahapan pilkada atau mendahului tahapan. Nah ini, masih belum selesai kita rancang bangun,” ujar Husni Kamil Manik di Istana Negara, Jakarta, Selasa [14/10].
Husni menambahkan dengan kondisi ini, KPU masih punya satu hingga dua bulan untuk mematangkan desain internal KPU baru untuk kemudian didiskusikan dengan pihak lainnya. Mengenai kekuatiran Perppu Pilkada ditolak DPR, Husni berharap DPR bisa bijak dalam menentukan mana yang menjadi agenda prioritas dan harapan dari masyarakat.
“Kalau sudah aspirasi masyarakat, saya kira DPR akan memprioritaskannya. Mudah-mudahan bisa lah sebelum akhir tahun 2014,” jelas Husni Kamil Manik. ¬´ [foto Antara]