Salahsatu pertimbangannya, kata Hadar Gumay adalah lokasi TPS yang tidak dibatasi parit, kotak suara yang tidak terlalu tinggi dengan posisi duduk penyandang disabilitas. Sementara, bagi pemilih di rumah sakit, TPS akan didirikan di lokasi RS, dan juga TPS berjalan bagi pasien yang tidak bisa bergeser dari tempat tidur.
“Hak memilih juga dimiliki oleh penyandang disabilitas”, jelas Hadar Navis Gumay usai acara simulasi Pemungutan Suara bagi penyandang disabilitas di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (04/04/2014).
Sementara itu, Kordinator Komunitas Penyandang Disabilitas, Mahmud Pasha mengatakan penyandang disablitas akan menggunakan alat bantu atau template, dengan huruf braille. Namun kertas suara yang dilengkapi alat bantu hanya untuk calon anggota DPD. Sementara untuk kertas suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, kertas suara tidak tersedia dengan alat bantu. Nantinya, para penyandang disabilitas akan dibantu oleh pendamping, yang disediakan panitia pemungutan suara atau PPS. (eko/pum)