KPU Hapus Aturan Soal Sanksi Pembredelan Media

38
0

KPU mengambil keputusan tersebut setelah menggelar pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Di Kantor KPU Jakarta hari ini, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan bahwa KPU tidak mempunyai niat sedikit pun untuk melakukan upaya pemberedelan pers. Menurutnya aturan tersebut sebenarnya mengacu kepada pasal 55 tahun 2002 soal penyiaran. Namun kemudian terselip kata pencabutan izin media massa cetak. Ferry menambahkan, nantinya KPU lebih fokus pada aktivitas pelanggaran parpol dan tidak ada kaitannya dengan persoalan media. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY