“Kemarin kami sudah menyurati parpol untuk meminta agar mereka menertibkan alat peraga, karena pemasangannya tidak sesuai aturan,” kata Komisioner KPU Bantul untuk Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Widayanto, di Bantul, Jumat.
Menurut dia, pelayangan surat kepada sejumlah parpol peserta Pemilu 2014 tersebut sesuai rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat yang beberapa waktu lalu menemukan sekitar 150 baliho melanggar aturan.
“Setelah sekitar sepekan kami cek, ada beberapa parpol yang sudah menertibkan sendiri, namun masih ada beberapa alat peraga yang masih terpasang, sehingga kami surati agar mengikuti yang lain (menertibkan sendiri, red.),” katanya.
Pihaknya berharap parpol mematuhi peraturan pemasangan alat peraga, seperti peraturan KPU terbaru tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu dan Peraturan Bupati (Perbup) Bantul tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Bagi parpol yang melanggar aturan ini, kami imbau dulu untuk penertiban, namun jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons maka bisa kami rekomendasikan ke aparat terkait untuk diturunkan,” katanya.
Menurut dia, maraknya alat peraga kampanye yang masih tidak sesuai aturan tersebut rata-rata pemasangannya dilakukan melalui pihak ketiga, sehingga meskipun sebelumnya aturan sudah disosialisasikan ke parpol, hal itu tetap ada pelanggaran.
Sumber: Kantor Berita ANTARA