Jakarta [03/09] – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] resmi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka kasus korupsi. Di kantor KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK menduga Jero selama menjadi menteri, telah memeras untuk meminta dana operasional lebih besar. Selain itu, mengumpulkan dana dari program tertentu di kementrian tersebut. Menurut Bambang uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 9,9 miliar.
Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto pasal 421 KUHPidana.
Bambang Widjojanto menjelaskan paska menjadi Menteri ESDM Jero meminta agar dana operasional menteri yang lebih besar daripada yang telah dianggarkan. Hal tersebut dilakukan Jero dengan sejumlah modus dengan menyuruh sejumlah orang di kementeriannya.
Beberapa contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada feedback pada satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana program-program tertentu.
Selain itu, dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar di antaranya adalah rapat fiktif. “Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan penyalahgunaan wewenang,” kata Bambang. ¬´ [foto Antara]