KPK Tetapkan Gubernur Riau Sebagai Tersangka kasus Korupsi

66
0
kpk


Jakarta [26/09] – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung menjadi tersangka kasus korupsi. Keduanya ditangkap tangan KPK kemarin malam di kediaman Annas di Perumahan Citra Garden Cibubur, Jakarta Timur. Dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK menemukan bukti tersangka Annas diduga sebagai penerima dan Gulat Medali sebagai pemberi suap. 


“Maka ditetapkanlah dua tersangka, yaitu sodara AM [Annas Maamun] selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka penerima,” kata Abraham di Jakarta, Jumat [26/09]. 

Dia disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, Annas menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. 

Adapun barang bukti uang yang diduga diterima Annas nilainya sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut disita saat proses tangkap tangan. Menurut Abraham, uang itu terdiri dari 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY