“penanganan kasus ini di KPK akan lebih mudah, karena sudah banyak bukti yang terkumpul dari kasus alat kesehatan yang sebelumnya ditangani KPK”, ujar Bambang Widjoyanto dikantornya, Jumat (04/04/2014).
Meski begitu, untuk tersangka Siti Fadila, KPK mesti memverifikasi ulang data tersebut dari awal. Sebelumnya di Mabes Polri, Siti Fadhilah Supari diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan dengan metode penunjukan langsung. Anggaran proyek ini senilai Rp 15,5 miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar. (eko/ary)