Jakarta [17/10] – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memeriksa istri Gubernur Riau Annas Maamun, Latifah Hanum dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Latifah diperiksa sebagai saksi, untuk perbuatan tersangka Gulat Manurung.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM [Gulat Manurung],” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta [17/10].
Selain Latifah, KPK juga memeriksa Annas untuk perbuatan tersangka Gulat. Dalam kasus ini KPK menetapkan Annas dan pengusaha Gulat Manurung sebagai tersangka. KPK menduga Annas menerima suap dari gulat senilai total Rp 2 miliar. ¬´ [foto Antara]