KPK Lebih Mudah Akses Data Perusahaan

35
0

Jakarta (23/11/2012) KPK menandatangani perjanjian kerjasama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum atau AHU Kementrian Hukum dan HAM  terkait akses data perusahaan. Di kantor KPK, Jakarta hari ini, Dirjen AHU, Aidir Amin Daud mengatakan  dengan kerjasama ini, penyidik KPK bisa membuka data fisik tentang perusahaan setiap saat diperlukan. Menurut Aidir, data perusahaan di Ditjen AHU merupakan yang paling valid sehingga data apapun mengenai perusahaan bisa diakses dengan lebih mudah dan mengefektifkan penindakan KPK.

Pada kesempatan ini, Deputi Pencegahan KPK Iswandi Hilmi mengungkapkan kerjasama ini tidak hanya menyangkut proses penanganan perkara tapi juga bisa membantu data pencegahan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN termasuk pengumpulan bukti-bukti proses penanganan perkara di KPK. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY