KPK Jemput Paksa Direktur Sentul City

60
0
kpk

 

Jakarta [30/09] – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menjemput paksa Direktur Sentul City, Cahyadi Kumala terkait kasus korupsi tukar menukar lahan hutan di Bogor, Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan ada 6 orang termasuk Cahyadi Kumala yang dibawa penyidik ke kantor KPK dari kawasan Sentul.


“Iya jemput paksa di kawasan Sentul,” kata Johan saat dikonfirmasi. Terkait status hukum Cahyadi dan 6 orang ini, Johan belum bisa menjelaskan dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu penjelasan resmi KPK.  

Sebelumnya, di persidangan Bupati Bogor, Rahmat Yasin di pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Penuntut umum KPK menyebut Cahyadi Kumala adalah orang yang memerintahkan pemberian suap senilai Rp 4.5 miliar pada Rahmat Yasin. 

Kasus suap rekomendasi tukar menukar di Kabupaten Bogor ini, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2014. Pada saat itu, KPK mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin; Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang orang dari pihak swasta yang disebut dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY