Jakarta [07/10] – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] bantah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau sprindik atas nama Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Setya Novanto.
Di Jakarta, selasa, [07/10], Wakil Ketua KPK Busyro Moqudas mengatakan, lembaga antirasuah itu tidak pernah sekali pun melakukan gelar perkara terhadap politisi Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua DPR itu.
“Sprindik itu ada jika ada ekspose di hadapan pimpinan [KPK]. Ekspose itu tidak pernah dilakukan untuk Pak Setya Novanto,” katanya.
Sebelumnya, beredar foto di kalangan wartawan soal sprindik atas nama Setya Novanto. Dalam sprindik tersebut, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran Pekan Olah Raga Nasional [PON] Riau XVII pada 2012.
Tertulis Setya sebagai anggota DPR diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. ¬´ [foto Antara]