Korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar divonis 6 tahun penjara

78
0
berita 1 - deddy-kusdina

Denda sebesar Rp 100 juta harus dibayarkan oleh Mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deddy Kusdinar dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp100 juta,” kata Hakim Amin.

Menurut majelis, terdakwa juga memberikan keuntungan ilegal pada beberapa pihak lainnya seperti Andi Mallarangeng, Wafid Muharam dan perusahaan-perusahaan pelaksana proyek Hambalang. Selain itu, Deddy juga diharuskan membayar uang pengganti senilai keuntungan ilegal yang ia nikmati. Apabila tidak, hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut vonis kepada Deddy agar dipenjara 9 tahun dan didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

LEAVE A REPLY