Jakarta [13/08] – Kementerian Kesehatan menyatakan masih banyak peraturan pendamping yang harus disusun sebelum PP No.61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau yang sering dijuluki “PP Aborsi” karena memuat tentang pasal pengakhiran kehamilan itu berlaku.
“Secara operasional PP itu masih membutuhkan sekitar lima permenkes [Peraturan Menteri Kesehatan] yang sedang dalam penyusunan,” kata Menkes Nafsiah Mboi di Lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta [12/08].
Menkes Nafsiah Mboi menegaskan bahwa PP itu bukan hanya mengatur mengenai aborsi namun menitikberatkan terhadap kesehatan reproduksi mulai dari masa sebelum kehamilan, masa kehamilan, melahirkan dan paska melahirkan.
“Di dalam PP itu memang diatur satu dua pasal tentang kegiatan pengakhiran kehamilan terkait perkosaan dan lainnya,” ujar Anung.
Sebelum dapat dilaksanakan, PP tersebut membutuhkan peraturan turunan yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam PP tersebut pengakhiran kehamilan secara sengaja [aborsi] diperbolehkan dengan beberapa syarat antara lain korban perkosaan.
“Tapi itu akan didalami lagi, siapa saja yang bisa memberikan opini untuk mengakhiri kehamilan, baik dari segi kesehatan maupun lainnya seperti agama,” ujar Nafsiah Mboi. ¬´ [foto Antara]