Jakarta [25/08] – Komisi nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM] mengultimatum akan kembali memanggil paksa Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen [Purn] Kivlan Zen yang mengklaim sebagai saksi kunci atas kasus hilangnya 13 aktivis 1997-1998. Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan 13 Aktivis yang Masih Dinyatakan Hilang, Otto Nur Abdullah mengatakan, pemanggilan ini terkait pernyataan Kivlan yang menyebut bahwa ia mengetahui keberadaan 13 aktivis 1997-1998 yang masih dinyatakan hilang.
“Ya menurut pengakuannya sendiri, ‘kan dia mengetahui keberadaan 13 orang itu. Tentunya dengan demikian dia mengklaim dirinya sebagai [saksi] kunci ‘kan? Bukan kita yang mengatakan [saksi] kunci. Karena kita memperlakukan saksi-saksi lain yang akan kita wawancara nanti sama saja. Sejauh dia mempunyai informasi terakhir mengenai posisi 13 orang ini, mari kita bertemu dengan tim ini‚Äé,” kata Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin [25/08].
Otto menambahkan, Komnas HAM juga telah mengajukan permohonan pemanggilan paksa terhadap Kivlan kepada Pengadilan Negeri [PN] Jakarta Pusat. Tim mengusulkan 17 September sudah ada pemberitahuan dari pihak PN.
Menurut Otto, pemanggilan paksa Kivlan melalui Pengadilan negeri ini dikarenakan Komnas HAM sudah tiga kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak menggubris. ¬´ [foto Antara]