Jakarta (14/08/2012) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memandang perlunya melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa lumpur panas Lapindo di Sidoarjo. Desakan ini dilatarbelakangi temuan 15 pelanggaran HAM korban lumpur Lapindo yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM Jakarta hari ini Anggota Komnas HAM, Nur Cholish mengatakan pelanggaran tersebut berupa pelanggaran hak untuk hidup hak atas informasi hak atas rasa aman dan hak atas perumahan. Dengan pelanggaran tersebut Komnas HAM meminta Lapindo Brantas menyelesaikan pembayaran jual beli tanah seluruh korban yang sudah ada kesepakatan secara tuntas. Selain itu Komnas juga meminta pemerintah melakukan perubahan terhadap berbagai perundang-undangan berwawasan HAM berkenan dengan penanganan semburan lumpur panas Sidoarjo.
Selain desakan penyelesaian Lapindo Komnas HAM juga menyampaikan dampak semburan lumpur Lapindo yang dinilai banyak menyengsarakan masyarakat Porong. Menurut Komnas HAM akibat luapan lumpur 40 sampai 60 ribu orang direlokasi. Selain itu, memburuknya keadaan lingkungan hidup disekitar wilayah semburan lumpur mengakibatkan puluhan ribu penduduk menderita penyakit infeksi pernafasan dimana 81 persennya menderita gangguan paru-paru. (eko/pum)