Komisioner KY Laporkan Gratifikasi ke KPK

67
0
kpk copy

 

Jakarta [30/09] – Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri melaporkan penerimaan gratifikasi yang diterima dalam acara Resepsi pernikahan anaknya. Di kantor KPK, Jakarta, Selasa [30/09] Taufiqurrahman mengatakan dalam acara ini ada 500 undangan yang ia sebar dan ia menerima gratifikasi berupa uang dan kado.


“Ya, keenam kalinya saya lapor. Kalau yang 1, 2, 3, 4, itu staf saya yang lapor. Tapi karena ini saya yang mengundang secara terbuka, ngunduh mantu, jadi saya harus lapor sendiri. Supaya masyarakat juga tahu kalau saya lapor,” kata Taufiqurrahman, di Gedung KPK.  

Menurut Taufiqurrahman, hadiah terbesar yang diterimanya senilai Rp 3 juta dan sekitar 100 dolar Amerika Serikat. Meski begitu, ia enggan menyebut nilai total hadiah yang diterimanya. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY