Di Jakarta hari ini, Ketua Komisi Informasi Pusat, Alamsyah Saragih mengatakan persidangan jarak jauh nantinya akan melayani TKI yang memiliki kesulitan mendapatkan akses informasi seperti regulasi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri dan cara pengaduan TKI ke Konsulat Jenderal RI di setiap negara. Saat ini, Komisi informasi masih belum mengatur detail teknis persidangan jarak jauh tersebut namun nantinya TKI bisa mengadukan sengketa informasi yang dialami di negara asal ke Komisi Informasi via email dalam jangka waktu 14 hari kerja. Rencananya, Komisi Informasi akan bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi dan Kominfo untuk teknis persidangan via teleconference. (eko/ald)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)











