KLH: Pembakaran Bahan Organik RS Tidak Berizin

143
0
klh

 

Menurut Ninuk di Amuntai, Kamis, insinerator yang ditempatkan di seluruh rumah sakit di Kalimantan Selatan tersebut, memang digunakan rumah sakit untuk mengolah sampah medis dan berbagai sampah berbahaya lainnya di mana patogen dan racun kimia bisa hancur dengan temperatur tinggi.

“Baru rumah sakit Ulin yang keluar izin pemanfaatan alat insinerasi ini,” kata Ninuk di sela Ekspose Penilaian dan Pembinaan Adipura di Amuntai.

Padahal teknologi ini apabila penggunaannya tidak memenuhi ketentuan, bisa membahayakan para pekerja rumah sakit dan lingkungan masyarakat sekitar.

Insinerasi dengan energy recovery adalah salah satu teknologi sampah-ke-energi (waste-to-energy, WtE).

Insinerator ini dapat menyebabkan bahaya kesehatan terhadap pekerja insinerator dan lingkungan sekitar karena tingginya gas berbahaya dari proses pembakaran.

“Apabila pengoperasian alat ini tidak memenuhi ketentuan teknis yang disyaratkan KLH maka bisa berbahaya bagi manusia karena beberapa tahun sebelumnya teknologi pembakaran sampah ini bahkan belum dilengkapi fasilitas pemisahan material berbahaya dan fasilitas daur ulang,” jelas Ninuk.

Ninuk juga menambahkan, selain menghancurkan limbah medis ia menghimbau pihak RS agar tidak mencampur sampah medis atau membuangnya ke tempat pembuangan sampah umum, karena bisa dipungut pemulung atau anak-anak.

Karena, lanjutnya pernah ditemukan kasus anak-anak pemungut jarum suntik bekas untuk dijadikan alat bermain kemudian mengakibatkan temannya luka dan terinfeksi.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY