Jakarta [11/11] – Ketua DPR RI Setya Novanto membantah pernyataan politikus PDI P, Pramono Anung mengenai kesepakatan adanya revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD [MD3].
Di Gedung MPR DPR, Setya Novanto mengatakan tidak ada pasal dalam undang-undang MD3 yang berubah.
“Tidak ada pasal yang diubah,” ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa [11/11].
Politisi Partai Golkar itu menyatakan nota kesepahaman terkait pembagian jatah pimpinan alat kelengkapan dewan akan ditandatangani secepatnya.
Sebelumnya, Pramono Anung menyebutkan adanya kesepakatan revisi tata tertib DPR dan revisi Undang-undang MD 3 sebagai bagian kesepakatan islah dua kubu di DPR. ¬´ [foto Antara]