Kemenkumham Terima Surat Permohonan Ahok Soal Pembubaran FPI

203
0
berita 2 - FPI

Jakarta [11/11] – Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama sudah mengirimkan surat permohonan pembubaran organisasi masyarakat FPI ke Kemenkuham dan Kemendagri pada Selasa [11/11]. Surat itupun sudah diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM. 


Surat tentang pembubaran FPI dengan nomor surat 2513/-072.25 tertanggal 10 November 2014 sudah kami terima,” kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Rakhmat Renaldy. 

Sebelumnya, Ahok berharap Kemenkumham dapat menerima baik surat tersebut dan akan meminta rekomendasi Pengadilan Negeri untuk minta dibubarkan. Dalam surat yang sudah ditandatanganinya itu, Ahok menyebut FPI melanggar konstitusi karena menolak pelantikannya sebagai Gubernur. Selain itu, disebutkan FPI cenderung rasis karena mempermasalahkan dirinya yang berasal dari etnis Tionghoa. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.  

Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar aturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY